Beranda | Artikel
Hukum Meninggalkan Amar Maruf Nahi Mungkar
Senin, 7 Juni 2004

HUKUM MENINGGALKAN AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukumnya orang yang meninggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, padahal ia mampu melakukannya?

Jawaban.
Hukumnya, berarti ia durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya, imannya lemah dan ia terancam bahaya besar yang berupa penyakit-penyakit hati dan efek-efeknya, cepat maupun lambat, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan ‘Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” [Al-Ma’idah/5: 78-79]

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ

“Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika tidak bisa maka dengan lisannya, jika tidak bisa juga maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman.”[1]

Dalam sabda lainnya beliau menyebutkan.

إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُوا الْمُنْكَرَ فَلَمْ يُنْكِرُوْهُ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللهُ بِعِقَابِهِ

“Sesunggunnya manusia itu bila melihat kemungkaran tapi tidak mengingkarinya, maka dikhawatirkan Allah akan menimpakan siksa-Nya yang juga menimpa mereka.”[2]

Masih banyak lagi hadits-hadits yang semakna dengan ini. Semoga Allah menunjuki kaum muslimin untuk senantiasa melaksanakan kewajiban yang agung ini dengan cara yang diridhai-Nya.

[Majalatul Buhuts edisi 37, hal. 169, Syaikh Ibn Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjmeah Musthafa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]
______
Footnote
[1]. HR. Muslim dalam Al-Iman(49).
[2]. HR. Abu Dawud dalam Al-Malahim (4338), At-Tirmidzi dalam At-Tafsir (3057), Ibnu Majah dalam Al-Fitan (4005) seperti itu.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/787-hukum-meninggalkan-amar-maruf-nahi-mungkar.html